Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Penyiram Air Keras Segera Disidang

Kompas.com - 04/12/2013, 14:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD oleh pelajar SMK berinisial RN alias Tompel di Jatinegara, Jakarta Timur, akan segera disidangkan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013). Dalam kurang lebih sepekan, perkara tersebut akan segera dibawa ke persidangan.

"Hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Zulfahmi, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Rabu siang.

Zulfahmi mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk dilengkapi dakwaannya oleh kejaksaan. Setelah dakwaan selesai, kasus penyiraman air keras yang melukai 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol tersebut akan dilimpahkan di pengadilan.

"Selesai dakwaan akan dilimpahkan segera ke pengadilan. Mungkin 3 atau 4 hari kedepan," ujar Zulfahmi.

Kejaksaan akan menghadirkan 5 saksi korban dalam persidangan yang merupakan penumpang bus tersebut. Mereka adalah Sri Sudaryani, Tegar Didi Lesmana, Tio Alfaradi, Ahmad Rosadi, serta Fahrianto. Secara keseluruna, ada 13 orang dalam kasus ini, tidak hanya pelajar sekolah, tetapi juga masyarakat umum.

Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.

"Dia duga, disangka (di bus ada) anak SMK yang pernah nyiram dia. Tapi sebenarnya dia enggak tahu," ujar Zulfahmi.

Pelaku melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh pelaku. Namun, dirinya mendapatkan air keras tersebut dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.

Sambil menunggu waktu persidangan, Tompel akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang karena usia tersangka yang sudah 18 tahun dan masuk kategori dewasa. Barang bukti yang disita berupa lima potong baju rusak terkena cairan yang diduga soda api, satu buah tas rusak terkena cairan yang diduga soda api, dan satu jaket hitam yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan. Tompel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com