JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada ratusan pelintasan kereta api liar di Jakarta. Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daops) I Jakarta, ada 481 pelintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan. "Sebanyak 337 pelintasan resmi dan 144 tidak resmi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Syafrin mengatakan, pelintasan kereta resmi telah dilengkapi dengan palang pintu dan sinyal untuk mengatur lalu lintas. Baik pelintasan resmi maupun tidak resmi sama-sama rawan kecelakaan. Salah satu penyebabnya adalah perilaku pengendara yang tidak tertib dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan raya. Oleh karena itu, perlu ketegasan dalam penegakan hukum di jalan raya, termasuk pelintasan kereta api.
Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta telah melengkapi sistem informasi di wilayah pelintasan sebidang itu dengan rambu-rambu lalu lintas. Sayangnya, keberadaan rambu-rambu lalu lintas itu kerap diabaikan oleh pengguna jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api wajib didahulukan oleh pengemudi jenis kendaraan lain. Pelanggar peraturan itu akan dapat diancam sanksi dan denda tegas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah PT KAI untuk menutup pelintasan liar sebidang. Dia berharap PT KAI tidak gentar untuk menutup pelintasan liar tersebut karena pelanggaran bisa membahayakan ratusan penumpang kereta dan kendaraan bermotor lain. Hal itu, kata Basuki, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia.
Selain mendukung PT KAI menutup pelintasan liar, Basuki juga mengimbau agar pelintasan tidak resmi dipasang kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV). "CCTV ini gunanya untuk mengetahui siapa-siapa saja oknum yang suka melanggar lalu lintas, seperti lewat sembarangan di pelintasan itu. Nanti wajahnya akan terekam, dicocokkan dengan data, lalu kita kenakan denda atau blokir langsung STNK-nya," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.