Rupanya, hal itu dilakukan oleh para aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan). Aksi tersebut sebagai bentuk protes adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada para pekerja tambang mineral.
Menurut koordinator Spartan, Juan Forti Silalahi, aksi dilakukan untuk menuntut pemerintah agar menyiapkan pesangon kepada pekerja tambang yang di-PHK. "Perusahan-perusahan tambang telah melakukan PHK bergiliran kepada ribuan pekerja," ujar Juan kepada wartawan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Juan menuturkan, upaya negosiasi antara para pekerja dan pengusaha telah dilakukan, tetapi buntu. Menurutnya, pengusaha meyakini PHK yang dilakukan bukan sebuah perselisihan industri akibat faktor kegagalan produksi dan kesalahan manajemen perusahaaan, melainkan akibat dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang akan diterbitkan pemerintah pada 12 Januari mendatang.
Adanya kebijakan pemerintah tersebut, kata dia, menjadi pemicu utama ribuan perusahaan terpaksa menghentikan kegiatan produksi serta operasionalnya. Perusahaan juga melakukan PHK massal tanpa memberi pesangon.
"Karena ekonomi perusahaan tak mendapat pendapatan lagi dan masih harus menanggung kerugian besar lainnya, seperti tuntutan dari pihak kreditur (bank dan leasing), tuntutan pembeli yang sudah terikat kontrak jangka panjang, tuntutan dari kontrak-kontrak dengan berbagai pihak antara lain sewa kapal, sewa alat berat, dan lain-lain yang jumlahnya bisa sampai triliunan rupiah," jelasnya.
Selain itu, kata Juan, pihaknya meminta pemerintah memberikan pesangon kepada 40 pekerja tambang dan sektor pekerjaan terkait yang ikut di-PHK. Pekerja tambang yang di-PHK seperti kontraktor pengeboran, penyuplai, pekerja pelabuhan, penyedia logistik, dan sebagainya.
"Kami minta agar pemerintah mencadangkan anggaran Rp 200 triliun untuk membayar tuntutan pesangon seluruh pekerja yang di-PHK dengan rata-rata sebesar Rp 50 juta per orang," jelas Juan.
Juan juga menuntut pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK massal. Tidak hanya itu, Spartan meminta pemerintah menyambungkan listrik di lebih dari 1.200 desa lingkar tambang, terdiri dari 120.000 rumah, yang sebelumnya diperoleh masyarakat dari pengadaan listrik (CSR) oleh 10.000 perusahaan tambang yang beroperasi.
Dia berencana meminta bantuan Komnas HAM atas penghilangan paksa hak-hak sebagai warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sesuai Pasal 27 Ayat 2 UU 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.