JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di Metro Pasar Baru, Jakarta Pusat, menuntut PD Pasar Jaya tidak mematok biaya kepemilikan kios yang terlampau mahal. Menurut mereka, harga kios yang sangat mahal akan memberatkan usaha dan berpotensi mendatangkan kerugian.
Seorang pedagang bernama Budi (40) mengatakan, para pedagang diwajibkan membayar biaya Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) dengan kisaran harga Rp 35 juta hingga Rp 55 juta per meter persegi. Itu belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. HPTU berlaku selama 20 tahun. Adapun kios-kios di Metro Pasar Baru memiliki luas rata-rata 15x10 meter.
"Kalau di lantai dasar Rp 55 juta, lantai dua ditambah Rp 35 juta. Jadi, harganya terlampau mahal. Enggak sanggup kita karena bakal rugi," kata Budi saat ditemui di depan kiosnya yang disegel oleh PD Pasar Jaya, Kamis (13/2/2014).
Budi mengatakan, harga HPTU yang lama hanya sebesar Rp 5 Juta per meter persegi. Untuk itu, sangat tidak masuk akal jika harga HPTU yang baru tersebut.
"Idealnya, kalau memperhitungkan inflasi, seharusnya cuma Rp 20 juta - Rp 25 juta per meter persegi," ujar pria yang telah berdagang di Pasar Baru selama 10 tahun terakhir.
Sementara itu, pedagang lain, Jhonny Sekeon (60), mengaku tidak diperbolehkan lagi menyewa kios. Oleh PD Pasar Jaya, ia diwajibkan untuk membeli kios dengan biaya cicilan mencapai Rp 5 juta per bulan. "Padahal dulu cicilan saya cuma Rp 3 juta. Pedagang cuma minta adanya turun harga karena kita dagang mau untung. Kalau enggak untung, siapa yang mau dagang," keluhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.