Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar dengan Bukti 500 Kg Ganja

Kompas.com - 28/02/2014, 01:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengungkap jaringan pengedar ganja di Jakarta, Depok, dan Tangerang dengan barang bukti setengah ton ganja, hingga pekan lalu. Tiga orang ditahan.

"Ini kami sita barang bukti narkotika jenis ganja, jumlah total lebih kurang 500 kilogram atau setengah ton bruto," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, dalam jumpa pers di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Arman mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan para pengedar di Tangerang, Banten, dan di Depok, Jawa Barat. Dari dua wilayah penyangga Ibu Kota itu, belasan orang ditangkap, tetapi hanya tiga orang yang kemudian diduga kuat terkait jaringan pengedar ganja ini.

"Yang ditangkap AJ yang di Depok, AN dan TF sama-sama di Tangerang," ujar Arman. Polisi menyita sekitar 90 kilogram ganja dari tangan AJ, sementara ratusan kilogram ganja yang lain didapat dari operasi kepolisian di Tangerang dan Jakarta.

Arman menyatakan, tiga tersangka tersebut diduga mengedarkan sekitar 100 kilogram ganja. "Perkiraan kami, (ganja) ini sudah sempat beredar sesuai pesanan," kata dia.

Kuat dugaan, imbuh Arman, sindikat ini sudah berjualan ganja selama bertahun-tahun dengan pola yang sama, hanya berganti-ganti orang. Seorang tersangka berinisial Jul masih buron.

Jul diduga mempunyai peran khusus di dalam sindikat ini. "Jul kami deteksi (berada) di Sumatera Utara dan sekitarnya," ujar Arman.

Arman mengatakan, AJ, AN, dan TF menyebutkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut mereka dapatkan dari Aceh melalui Sumatera Utara. Ganja tersebut keluar dari Aceh menggunakan tenaga pekerja pemikul yang berjalan kaki sampai ke lokasi tertentu.

Selama puluhan tahun, menggunakan pola serupa, para pemikul kemudian dijemput menggunakan kendaraan kecil menuju tempat penampungan. Dari tempat penampungan, tutur Arman, ganja tersebut diangkut menggunakan truk melalui jalur Sumatera menuju Tangerang, untuk kemudian diedarkan.

Ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com