JAKARTA, KOMPAS.com — Bekerja sebagai karyawati, apalagi di bagian kasir di sebuah bank, haruslah kuat iman. Setiap hari, mereka memegang uang milik orang hingga jutaan rupiah. Jika tak kuat iman, ancaman penjara siap menanti.

Kasus dugaan penggelapan uang milik kantor dilakukan DA (23), seorang kasir Bank Windu Kantor Kas ITC Serpong, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Setelah diberi sanksi oleh manajemen, karyawati yang bekerja di bank sejak tahun 2009 itu harus menjalani hidup di balik jeruji Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kabupaten di Tigaraksa.

Perempuan yang baru menikah sebulan terakhir ini menjalani keseharian dalam dingin dan pengapnya dinding hotel prodeo setelah pada Selasa (4/3/2014) ditangkap Satuan Reserse Kriminal dan Umum (Satreskrim) Polres Tangerang Kabupaten.

Perempuan berparas cantik dan bertutur kata lembut ini ditangkap karena unsur pimpinan bank tempat tersangka bekerja melaporkannya terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 241,13 juta. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya di Kantor Cabang Bank Windu, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

”Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di polres. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Satreskrim Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Siswo Yuwono, Rabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksi dengan menggantikan sejumlah uang Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 dalam satu bundelan bertuliskan Rp 10.000.000. Sebelum melakukan aksi, uang itu sudah dipersiapkan DA, warga Desa Kabadsiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kasus itu terungkap ketika pada 20 Januari 2013, tanpa disengaja, pihak layanan kepala cabang menggantikan posisi tersangka di bagian kasir. Saat transaksi, petugas pengganti ini mengambil uang dalam brankas yang diserahkan kepada nasabah. Betapa terkejutnya petugas itu saat mendapati ada uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000 diselipkan di antara segepok uang yang diikat dengan kertas bertuliskan Rp 10.000.000 tersebut.

Temuan dilaporkan kepada atasannya. Setelah dilakukan pengecekan ke brankas, masih ada bundelan uang senilai sama yang sengaja diselipkan uang pecahan Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Selanjutnya, dilakukan audit internal dan ditemukan sebanyak lima bundel senilai Rp 500 juta yang bercampur dengan uang pecahan tadi. Uang pecahan Rp 100.000 yang hilang dan diganti uang pecahan itu sebanyak 2.561 lembar atau setara dengan Rp 256,1 juta.

Sementara itu, uang pecahan dalam bundel berjumlah Rp 14,97 juta. Kerugian yang dialami Bank Windu adalah Rp 241,13 juta.

Selama proses audit, pihak bank memindahtugaskan tersangka ke Kantor Cabang Bank Windu, Tanah Abang. Untuk mengusut kasus dugaan penggelapan ini, manajemen bank melaporkan tersangka kepada polisi pada 6 Februari 2014.

Petugas reserse kriminal langsung menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Beli baju dan tas

Di hadapan petugas, tersangka yang terlihat tenang mengakui perbuatannya. Ia mengakui, aksi itu dilakukan sendirian dari Mei hingga Desember 2013.

Kepada penyidik, tersangka yang masih berusia muda itu mengaku tergoda mengambil uang tersebut untuk membeli baju dan tas. Barang tersebut dipakai untuk melengkapi penampilannya sebagai remaja yang bekerja sebagai seorang karyawati bank.

Saat ini, tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (pingkan elita dundu)