Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Disemprot" Basuki, Ini Penjelasan Plt Sekda DKI

Kompas.com - 13/03/2014, 06:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko menjelaskan, tidak ada persoalan berarti dalam proses sumbangan 30 unit bus transjakarta dari swasta kepada Pemprov DKI Jakarta. Tak terkecuali soal iklan di badan bus. Karenanya, dia pun enggan menanggapi kemarahan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta itu, kata Wiryatmoko, kedua belah pihak sepakat pajak reklame akan dibebaskan selama lima tahun. Artinya, seusai lima tahun, iklan di bus itu akan tetap dikenakan pajak reklame.

"Kan ada 30 bus, nilainya Rp 36 miliar. Dari perhitungan, pajak reklamenya Rp 100 juta per bus, jadinya total Rp 3 miliar," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) sore. Karena kontrak berlaku lima tahun, ujar dia, besaran pajak reklame yang dibebaskan mencapai Rp 15 miliar.

Soal permintaan berujung amarah Basuki, Wiryatmoko enggan menanggapinya dan berpegang bahwa perhitungan pajak tetap dilaksanakan. "Mereka (swasta) enggak bayar (pajak reklame), tapi perhitungan debit atau kreditnya kan harus jelas oleh Dinas Pajak dan BPKD, biar tidak ada masalah di kemudian hari," lanjut Wiryatmoko.

Saat ini, kerja sama antara Pemprov DKI dan swasta tersebut masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia memastikan, proses itu akan segera diselesaikan supaya bus-bus bantuan swasta itu cepat beroperasi untuk angkutan publik.

Kemarahan Basuki tak beralasan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, aksi marah-marah Basuki kepada beberapa pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beralasan. Pria yang akrab disapa Ahok itu, lanjut Agus, tak memiliki dasar hukum membebaskan pajak reklame untuk swasta yang menyumbang bus transjakarta.

Pasalnya, kata Agus, kebijakan menerapkan pajak reklame kepada swasta itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. "Pajak itu ya diatur dalam Perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat Perda baru. Setahu saya yang dimau Ahok itu enggak ada aturannya," ujar dia.

"Jalan keluarnya, enggak usah dikasih iklan-lah. Tempel saja stiker pihak swasta-nya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus. Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI dengan mengenakan pajak atas reklame yang ada di badan bus sumbangan.

Basuki menilai hal itu merupakan penyebab bantuan bus tertunda hingga delapan bulan. Penyumbang bus tersebut adalah tiga perusahaan yang masing-masing menyerahkan 10 bus, yakni Telkomsel, Ti-phone, dan Roda Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com