Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan psikologis terhadap Hafitd dan Assyifa secara utuh dan lengkap akan dibeberkan di persidangan.
Namun, lanjut Rikwanto, secara umum diketahui tidak ada masalah kejiwaan atau penyimpangan perilaku yang serius kepada keduanya. Penyidik juga melihat bahwa secara psikologis keduanya tidak bermasalah.
"Selama pemeriksaan berlangsung, sikap perilaku keduanya, tidak ada masalah. Secara fisik dan psikis juga normal. Mereka dapat menjawab pertanyaan dengan wajar," kata Rikwanto, Kamis (13/3/2014).
Keduanya, kata dia, akan diijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Budi Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.