Seperti yang dilakukan oleh Yusuf (56), penghuni Blok Hiu Nomor 204, ia mencetak dalam ukuran besar KTP miliknya yang beralamat di Rusunawa Marunda di kertas folio dan ia tempel di jendela rumah, tepat di bawah surat peringatan yang diberikan oleh pihak pengelola.
Pantauan Kompas.com, unit rusun miliknya tersebut terkunci dan jendela rumahnya ditutupi gorden berwarna coklat.
Menurut Deni (41), tetangga sebelahnya, Yusuf sedang bekerja. Deni mengatakan, Yusuf sudah menempelkan KTP miliknya tersebut sejak unit rusunnya ditempeli surat peringatan oleh pihak pengelola rusun.
“Ya, langsung ditempel KTP-nya di jendela itu, biar pihak pengelola tahu dia bukan penghuni ilegal,” ujar Deni sembari tersenyum di Rusun Marunda, Kamis (13/3/2014).
Menurut Deni, Yusuf juga sudah mengonfirmasi ke pihak pengelola rusun bahwa dia bukan penghuni ilegal. “Sudah konfirmasi juga bareng saya, jadi masih bisa menempati unit rusun,” jelasnya.
Kepala UPT Rusun Marunda Maharyadi mengatakan, pihak pengelola memang memberi surat peringatan dari laporan warga ataupun hasil investigasi dari pihak pengelola. Lalu, pada saat sweeping banyak unit rusun yang tidak ditempati atau penghuninya yang sedang keluar sehingga surat peringatan tersebut tetap diberikan.
“Kalau memang mereka itu penghuni umum dan tidak menyewakan, masih bisa diurus dengan cara konfirmasi, nanti langsung diurus ke dinas. Tapi kalau terbukti untuk disewa-sewakan, ya tiada ampun bagi mereka,” jelasnya.
Menurut dia, selama ini para penghuni sering tidak mengetahui prosedur untuk mendapatkan kunci dan unit rusun. Banyak penghuni yang menempati unit bekas milik saudaranya secara langsung tanpa melalui pengelola.
Padahal, aturannya adalah penghuni yang meninggalkan unit rusun harus mengembalikan kunci ke pengelola, yang kemudian menyerahkannya ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Penghuni yang ingin menempati unit rusun tersebut harus mengajukan surat permohonan ke dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.