Oleh karena itu, ia juga tidak memusingkan imbauan Ketua Fraksi Partai Gerindra Sanusi yang akan memasukkan nama calon wakil gubernur dari Partai Gerindra sebagai pengganti Basuki.
Boy menilai, karena sudah membicarakan calon wagub, Gerindra seolah menginginkan Jokowi terpilih menjadi presiden, meskipun partai itu sudah memiliki calon presiden sendiri, Prabowo Subianto.
"Kalau mereka (Gerindra) sudah ribut membicarakan calon wagub yang mendampingi Ahok (Basuki). Simpelnya, mereka mau Jokowi cepat-cepat jadi presiden. Kami saja belum membicarakan," kata Boy kepada wartawan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Putra mendiang Ali Sadikin itu mengatakan, PDI Perjuangan masih memikirkan pemenangan pemilu legislatif (pileg) pada 9 April 2014.
Boy, yang juga Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta itu, menjelaskan bahwa fraksi dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak pernah memikirkan calon wagub pengganti Basuki. Sebab, keputusan calon wagub nantinya diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.
Dia menjelaskan lebih lanjut, selama pileg, Jokowi tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur. Jokowi hanya mengambil cuti. Lagi pula, Jokowi belum tentu menang dalam Pilpres 2014. Apabila Jokowi masih menjabat sebagai gubernur, maka jabatan wakil gubernur juga masih dipegang oleh Basuki.
Namun, Boy tak mempermasalahkan apabila Partai Gerindra mengambil posisi gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta.
"Begini deh analoginya, bendera itu kan warna merah putih, merahnya di mana? Di atas kan? Putihnya di bawah. Kayak Partai Demokrat bilang, awan biru terus di atas dan Partai Golkar bilang padi telah menguning," kata Boy.
Boy menjelaskan, merah merupakan warna dominan PDI-P, sementara putih adalah warna Gerindra.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya, apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.