Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bila alasan penangguhan tidak diterima, penyidik akan memersiapkan pemanggilan kedua terhadap mantan suami artis Nia Daniati tersebut.
"Pemberitahuan sudah diterima bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dan meminta diundur hingga tanggal 15 April. Penyidik belum menerima karena dirasa terlalu jauh antara tanggal 27 Maret sampai 15 April," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/3/2014).
Farhat seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tesangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani pada Kamis (27/3/2014) kemarin. Namun, ia tidak datang lantaran Farhat calon legislatif dari Partai Demokrat itu sibuk dengan agenda kampenye.
Farhat dilaporkan oleh Ahmad Dhani pada 3 Desember 2013 atas kicauannya di jejaring sosial Twitter mengenai kecelakaan putranya, AQJ, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Farhat sebagai saksi. Begitu pun Ahmad Dhani telah diperiksa sebagai pelapor.
Dari pemeriksaan yang mendatangkan dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas kemudian dikenakan status sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.