"Ada 11 bidang lahan di Kalibaru yang (ditargetkan) selesai (pembebasannya) bulan ini, kalau dikonversi luasnya sekitar 2.000 meter persegi," ujar Ketua Panitia Pembebasan Tanah Tol Tanjung Priok, Junaedi, Rabu (16/4/2014).
Junaedi mengatakan, warga di 11 bidang lahan tersebut sudah menyepakati ganti rugi Rp 1,9 juta per meter persegi. Namun, ujar dia, ada segelintir warga yang memprovokasi penundaan eksekusi kesepakatan dan meminta ganti rugi Rp 10 juta per meter persegi.
Sengketa atas 11 bidang lahan itu, imbuh Junaedi, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia mengatakan, lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah negara yang hak penggunaannya diserahkan kepada PT Pelindo.
Adapun warga yang tinggal di lahan itu merasa berhak atas tanah tersebut karena merasa sudah bertahun-tahun tinggal di sana. "Padahal mereka tak punya sertifikatnya," ujar dia.
Kendala serupa, lanjut Junaedi, juga terjadi di Jalan Sulawesi di Jampea. Semula warga sudah menyepakati tawaran harga Rp 12 juta per meter persegi. Namun, lagi-lagi ada warga yang memprovokasi meminta ganti rugai Rp 35 juta per meter persegi. Lahan yang terkendala pembebasannya di Jampea memiliki luas 2.630 meter persegi.
Direktur Jenderal Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan, persoalan pembebasan lahan Tol Tanjung Priok murni wewenang pemda. "Kami hanya membangun tol saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.