Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad, dalam wawancara yang disiarkan langsung di KompasTV, Kamis (17/4/2014) malam, menegaskan hal tersebut.
Lydia menjelaskan, timnya merekomendasikan penutupan TK JIS setelah cukup bukti bahwa lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki izin menyelenggarakan kegiatan pendidikan TK. Karena selama ini TK JIS beroperasi ilegal, pihaknya memutuskan tidak memberi kesempatan lagi.
"Kami akan membuat surat rekomendasi kepada Menteri untuk memutuskannya," ujar Lydia.
Sebelumnya, TK JIS diketahui tidak berizin setelah terungkap kasus kejahatan seksual yang dialami salah satu murid berinisial AK (6) oleh pegawai cleaning service di lembaga pendidikan tersebut.
Saat dipanggil Dirjen PAUDNI, Rabu kemarin, pihak JIS mengaku tidak mengetahui bahwa untuk menyelenggarakan TK harus meminta izin Ditjen PAUDNI. JIS beranggapan bisa langsung mendirikan TK karena memiliki izin menyelenggarakan pendidikan SD dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Saat itu, Dirjen PAUDNI mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada JIS untuk mengurus administrasi izin penyelenggaraan TK selama seminggu. Jika tidak segera melengkapi adminsitrasi perizinan, TK JIS terancam sanksi terberat, yakni ditutup.