Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli barang bajakan.
"Kegiatan pemusnahaan barang bajakan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menghormati dan mematuhi aturan hak kekayaan intelektual," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (24/4/2014).
Amir menjelaskan, peringatan hari HKI juga harus menjadi momentum bagi setiap orang untuk menghargai dan menghormati hasil karya orang lain. Menurut Amir, masalah pelanggaran HKI seperti pembajakan hanya akan merusak investasi perekonomian nasional Indonesia.
"Pelanggaran hak cipta akan berpengaruh terhadap gairah berkreasi dan inovasi. Ini adalah masalah nasional sehingga harus bisa kita atasi bersama," sambungnya.
Menteri Hukum dan HAM yang hadir bersama rombongan dari Jakarta kemudian membakar 7.691 software bajakan, 591.000 keping CD, 877 baju bermerek Lacoste, dan puluhan botol minuman keras ilegal.
Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang.
Kebanyakan barang yang dimusnahkan adalah hasil impor dari luar negeri. Pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual berharap masyarakat Indonesia agar tidak membeli atau menjual produk bajakan karena bisa terancam hukuman 5-7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.