"PT KAI tidak bisa menyamakan penumpang KA dengan pesawat. Penumpang pesawat jelas lebih well informed dan well educated. Sebaliknya, penumpang KAI masih banyak yang ndeso, buta internet, dan lain-lain. Jadi, tidak bisa diberlakukan secara total," kata Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Senin (28/4/2014).
Menurut Tulus, PT KAI melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika tetap melaksanakan rencananya menerapkan sistem pemesanan tiket all-online mulai 15 Agustus 2014 nanti. Dengan tidak adanya akses pemesanan non-online, pengguna KA akan terganggu kenyamanannya.
Tulus menambahkan, meskipun PT KAI telah memberikan kemudahan bagi lansia, TNI, dan Polri untuk dapat membeli tiket secara manual di stasiun, hal itu tetap bukan tindakan yang benar terhadap konsumen.
"Tidak boleh dibatasi seperti itu. Harus semua konsumen," katanya.
Sementara itu, terkait kasus habisnya tiket pada pukul 00.00, padahal pemesanan juga baru dibuka pada pukul dan hari yang sama, Tulus menduga ada "patgulipat" dalam tubuh KAI.
"Saya masih menduga ada 'patgulipat' terkait hal ini," katanya.
"Patgulipat" yang ia maksud semacam adanya oknum yang telah membeli tiket-tiket tersebut tanpa melalui jalur resmi pemesanan. Terkait hal tersebut, YLKI juga sudah menerima banyak aduan dari pengguna KAI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.