Hingga kini, penertiban yang dilakukan telah mencapai tahap inventarisasi makam. “TPU itu nanti pasti akan ditertibkan. Itu sudah kita agendakan kok,” kata Nandar Sunandar, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta kepada Kompas.com, Senin (28/4/2014).
Nandar mengatakan, pemerintah kota dan pemerintah provinsi akan bekerja sama mengembalikan fungsi TPU Cipinang Besar sebagai makam. Dengan ditetapkannya tujuan tersebut, pada Maret lalu telah dilakukan inventarisasi pada TPU tersebut.
Inventarisasi ini berupa pemeriksaan jumlah makam dan jumlah rumah yang ada di TPU tersebut. Selain itu, pendataan terhadap kepala keluarga juga akan dikerjakan ketika solusi pemindahan telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi.
Menurut Nandar, warga yang tinggal di dalam TPU tersebut telah melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum, sehingga mereka dapat dikatan sebagai penduduk ilegal.
Nandar menegaskan, walaupun sudah tinggal bertahun-tahun di sana, tak ada alasan bagi warga untuk kemudian tak mau dipindahkan dari komplek makam tersebut. “Mereka bisa dikenakan sanksi kalau tak mau pindah, kan melanggar hukum,” tambah Nandar.
Menurut ketua kelompok warga di TPU Cipinang Besar, mereka menempati makam-makam di TPU Cipinang Besar tersebut sejak tahun 1999. Awalnya mereka membuat gubuk-gubuk untuk ditinggali, namun lama-lama mereka menjadikannya rumah dengan dua kamar.
Jumlah orang yang tinggal di areal itu pun terus bertambah. Dari hanya beberapa orang, kini sudah 97 kelapa keluarga yang menempati TPU Cipinang Besar.
Mereka mengaku sempat dijanjikan akan direlokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara, Jakarta Timur, sejak tahun 2012. Namun hingga kini, janji tersebut belum terwujud.