Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar, hari ini sudah ada penetapan untuk sidang perdana Roger," kata Asep, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Asep mengatakan, saat ini Roger akan dijemput dari LP Cipinang untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roger dijadwalkan mengikuti sidang pada pukul 13.00. "Agendanya nanti pembacaan dakwaan," jelas Asep.
Roger tersandung masalah hukum saat ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di tengah Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 lalu.
Kala itu, sebuah jarum suntik terlihat masih menancap di lengan Roger. Setelah diamankan petugas dan menjalani tes narkoba, dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis putau atau heroin. Di mobil Roger pun ditemukan barang bukti heroin dan ganja serta alat suntik.
Roger mengaku bahwa barang haram itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial M. M disebut-sebut orang yang hendak diantar Roger dari Kelapa Gading. Namun, hingga kini pria misterius tersebut tidak ditemukan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.