Selain itu, sebanyak 22 kios kosong lainnya belum disegel. Pengelola masih memberikan toleransi waktu kepada para pemilik. Mereka dikatakan telah meminta penangguhan kepada pihak pengelola.
Sebelumnya, sejak Kamis (24/4/2014) lalu, sebanyak 224 kios di lokbin tersebut diundi, dan kuncinya sudah dibagikan kepada para pedagang. Pada saat pembagian itu, terdapat peraturan yang mewajibkan para pedagang untuk segera membuka kiosnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberi kunci.
Namun, karena memindahkan barang membutuhkan waktu yang cukup lama, pihak pengelola masih memberikan toleransi waktu selama dua pekan kepada para pedagang untuk membuka kios miliknya. Kini, setelah dua pekan, masih ada pedagang yang belum aktif berjualan di Lokbin Lorong 103 sehingga kiosnya disegel.
Kepala UPT Lokbin Provinsi DKI Jakarta Orada Sinurat mengatakan, setelah evaluasi, pihaknya memutuskan untuk melaksanakan penyegelan pada hari ini. Sementara itu, mereka yang meminta penangguhan masih diberikan masa tenggat waktu. "Yang disegel itu kebanyakan di lantai 3, tetapi di lantai 2 dan 1 juga ada," ujar Orada, saat dihubungi, Rabu.
Walaupun sudah disegel, kata Orada, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus kembali. Sementara itu, bila tidak diurus, kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang belum mendapat kios.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.