Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diejek, Siswa SMP Bacok Teman

Kompas.com - 12/05/2014, 16:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - MF alias Al (14), pelajar sebuah SMP kelas X di Jakarta Timur membacok teman sepermainannya Yacobus Yunus (14) karena tidak tahan sering diejek dengan perkataan kasar.

Pada Sabtu (10/5/2014) malam, MF dan enam temannya mencari Yacobus pada tempat nongkrong korban dan menemuinya di sebuah lapangan di Jalan Pule Dinas Kebersihan, Ciracas, Jakarta Timur. Di sanalah MF menganiaya Yacobus hingga korban tewas.

"Hasil pemeriksaan, penganiayaan dilatarbelakangi pelaku diejek oleh korban. Korban Yacobus, dianiaya sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di di kantor polres, Senin (12/5/2014).

MF diduga sudah berniat menganiaya kepada korban karena ketika mencari Yacobus, MF melalui temannya AS alias M (14), telah menyiapkan sebilah celurit. Penganiayaan diawali dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan.

"Pelaku MF sempat cekcok dengan korban. Pelaku lalu mencekik leher korban. Kemudian korban melawan, dan pelaku mengambil celurit yang dibawa pelaku AS kemudian dilakukan pembacokan," ujar Didik.

Akibat serangan itu, Yacobus terluka pada bagian dada dan pinggang kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kepala Polisi Sektor Ciracas, Komisaris Suwanda mengatakan, pelaku dendam karena kerap diejek oleh korban. "Dia sering di kata-katain setiap kali bertemu. Kemudian timbul balas dendam," ujar Suwanda.

Baik pelaku dan korban, merupakan sesama pelajar namun dari sekolah yang berbeda. Polisi menahan MF dan AS atas peran keduanya kejadian itu. Sementara empat rekan pelaku lainnya masih sebagai saksi.

"Kita fokus yang dua itu dulu. Yang lain masih sebagai saksi," sambung Didik.

Atas perbuatan tersebut, MF diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara AS dikenai pasal serupa namun disertai dengan pasal 55 KUHP karena keikutsertaannya. Mereka diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com