"Apakah hasil otopsi mengatakan kekerasan oleh SY menyebabkan kematian saudara Renggo, itulah yang menjawab teka teki ini. Kita lihat nanti hasil otopsi," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, saat mengunjungi sekolah tersebut, Senin (5/5/2014).
Mulyadi mengatakan, SY memukuli Renggo di ruang kelas, tidak di tempat lain. Meskipun SY sudah mengakui memukul korban, Mulyadi menyatakan pelajar itu berstatus saksi. Sebab, polisi menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Polisi menyatakan akan melibatkan berbagai pihak, mulai Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak sekolah sendiri untuk menangani kasus ini.
Jika SY terbukti menyebabkan kematian korban, kata Mulyadi, murid SD itu bisa diancam pasal dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
"Pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 10 tahun. Tapi ini dengan catatan apabila terbukti. Sementara untuk proses penahanan kita lihat undang-undang peradilan anak," jelas Mulyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.