Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejakgung Tahan Dua Tersangka Pengadaan Bus Transjakarta Karatan

Kompas.com - 13/05/2014, 01:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Dua tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin malam lewat siaran pers, Senin. Dia mengatakan, penahanan terhadap Drajat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/F.2/Fd.1/05/2014. Adapun penahanan Setyo merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/Fd.1/05/2014. Kedua surat tertanggal 12 Mei 2014.

Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara itu, Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untung mengatakan, Dradjat dan Setyo ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik. Setyo diperiksa terkait wewenangnya dalam menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Setyo juga diperiksa terkait kapasitasnya menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang.

Sementara itu, kata Untung, Drajat diperiksa terkait kewenangannya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, serta persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Pristono dan Prawoto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin. Namun, hanya Pristono yang memenuhi panggilan penyidik. "Tersangka diperiksa mengenai proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com