JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis. Hakim menilai Fadly terbukti menyelewengkan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa Fanda Fadly Lubis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Selain itu, Fadly juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 215,46 juta. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Fadly tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai lurah, terdakwa seharusnya berupaya mencegah perbuatan melawan hukum. Adapun hal yang meringankan yaitu Fadly berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Fadly dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Fadly bersama-sama Bendahara Kelurahan Ceger waktu itu, Zaitul Akmam, dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya terkait kegiatan kerja bakti, pengadaan bibit tanaman, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan, kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat, hingga kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan.
Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp 459 juta. Fadly menjabat sebagai Lurah Ceger setelah lolos seleksi lelang jabatan. Ia kemudian ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 11 Oktober 2013 karena terjerat kasus korupsi ini. Jabatannya sebagai lurah dicopot setelah ia terjerat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.