Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBD DKI, Eks Lurah Ceger Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/05/2014, 21:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis. Hakim menilai Fadly terbukti menyelewengkan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa Fanda Fadly Lubis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Selain itu, Fadly juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 215,46 juta. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Fadly tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai lurah, terdakwa seharusnya berupaya mencegah perbuatan melawan hukum. Adapun hal yang meringankan yaitu Fadly berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Fadly dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Fadly bersama-sama Bendahara Kelurahan Ceger waktu itu, Zaitul Akmam, dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya terkait kegiatan kerja bakti, pengadaan bibit tanaman, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan, kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat, hingga kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp 459 juta. Fadly menjabat sebagai Lurah Ceger setelah lolos seleksi lelang jabatan. Ia kemudian ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 11 Oktober 2013 karena terjerat kasus korupsi ini. Jabatannya sebagai lurah dicopot setelah ia terjerat kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com