"Belum ada SK Gubernurnya. Jadi saya tidak boleh berbicara apa pun," kata Rini, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Rencana peleburan ini, lanjut dia, merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta. Akan tetapi, dia berjanji akan terus menjaga kawasan Tugu Monas dari maraknya pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, berdasarkan instruksi Basuki, dia harus menjaga kawasan Monas untuk tetap steril dari PKL.
"Tadi saya juga rapat dengan Pak Wagub, cuma ditanya soal kondisi Monas yang marak PKL. Bagaimana caranya agar PKL-nya tidak marah dan terus meningkatkan keamanan di Monas," kata Rini.
Rencananya, ia akan kembali melaksanakan rapat dengan Basuki, Jumat (12/6/2014) esok. Sebelum dilebur, Pemprov DKI harus merubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 214 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Taman Monumen Nasional.
Sebelumnya diberitakan, Basuki juga merasa bingung dengan pengelolaan Circuit Closed of Television (CCTV) Monas. Untuk dapat melihat CCTV harus diproses di Kantor Walikota Jakarta Pusat. Sementara, untuk mengurus pagar dan taman dikelola oleh UP Taman Monas.
"Jadi mesti satu pintu. Pergubnya mesti diubah lagi. Nanti seluruh kawasan Monas hanya ada satu bos," tegas Basuki. Ia menargetkan, perubahan Pergub akan selesai dikerjakan dalam waktu satu pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.