"MEIS itu sudah dua tahun beroperasi, tapi mereka tidak ada izin gangguannya. Kita sudah kirim surat peringatan. Kita beri waktu sesuai mekanisme," kata Kukuh seusai menghadiri acara di panti sosial Bina Insan Bangun Daya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Meski demikian, Kukuh mengatakan bahwa gedung pertunjukan yang telah berulang kali digunakan untuk konser musisi mancanegara itu tidak akan ditutup. Pasalnya, sesuai mekanisme yang ada, harus dilakukan dua kali lagi peringatan sebelum dilakukan penyegelan.
"Pengelola juga sudah berjanji untuk mengurus izinnya. Kita tunggu saja. Nanti saya tinggal tanda tangan SKRD (surat keterangan retribusi daerah)," imbuhnya.
Izin gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan. Izin gangguan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.