Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, gelar perkara dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kita berharap untuk barang bukti yang masih diperiksa di Labfor (laboratorium forensik) sudah ada untuk langsung dilakukan gelar perkara. Untuk barang bukti yaitu kamera digital, handy cam, dan flash disc yang diamankan saat penggeledahan sekolah ya," ujar Rikwanto.