Dwi menyatakan, penertiban masyarakat serta lokasi seperti tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut merupakan otoritas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sosialisasi kepada seluruh ormas dilakukan hari ini oleh Polres Jakarta. Selanjutnya kita tegaskan kepada ormas tersebut untuk tidak sewenang-wenang melakukan sweeping, karena yang berhak adalah aparat penegak hukum," ujar Irjen (Pol) Dwi Priyatno, Jumat (27/6/2014).
Tindakan tegas yang dimaksud, antara lain apabila seseorang atau mengatasnamakan ormas masuk ke rumah warga untuk menggeledah, mengacak-acak, merobohkan, maka dianggap melanggar Pasal 170 KUHP mengenai Kekerasan terhadap Orang atau Barang, yang terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kita sudah mengimbau seluruh masyarakat. Silakan melapor kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan ke polsek, polres, dan polda. Karena memang kita tidak bisa mengawasi dan meng-cover setiap rumah warga," ujar Dwi seusai mengikuti senam sehat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.