Data yang telah diverifikasi itu kemudian diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar anggaran segera cair. Anggaran yang diajukan yakni sebesar Rp 723 miliar. Sebagai koordinator pelaksana KJP, pihaknya berharap BPKD DKI dapat segera mencairkan dana KJP kepada para pelajar yang membutuhkan. Sebab, seharusnya KJP telah dicairkan sejak tiga bulan sekali. Namun, karena adanya instruksi KPK untuk tidak menggunakan dana bansos dan hibah selama pemilu, maka BPKD DKI menahan pencairan anggaran itu.
Sementara itu, Kepala BPKD DKI Jakarta Endang Widjajanti membenarkan telah mendapat verifikasi data ulang untuk pencairan dana KJP dari Dinas Pendidikan. Maka, ia akan segera mencairkan dana KJP tersebut. Kendati demikian, Endang enggan menjelaskan secara rinci kapan pencairan dana KJP itu berlangsung.
"Segera, segera akan dicairkan," kata Endang.
Besaran dana KJP yang diberikan kepada pelajar SD yakni sebesar Rp 180.000, SMP Rp 210.000, serta SMA/SMK menerima Rp 240.000 per bulan. Dana KJP akan diserahkan setiap 3 bulan sekali. Namun pada tahun 2015, rencananya pencairan dana KJP akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali.