"Yang dihitung dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM), dan inflasi yang disesuaikan juga dengan bertambahnya jumlah penerima KJP, maka kita naikkan (anggaran). Ini hasil evaluasi kami kemarin," kata Lasro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Keputusan untuk meningkatkan alokasi anggaran KJP telah final dan disetujui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tinggal menunggu regulasi yang menjadi payung hukum peningkatan anggaran KJP.
Untuk pendataannya, Dinas Pendidikan DKI menjadikan sekolah sebagai basis data rekrutmen penerima KJP, mulai dari guru, kepala sekolah, dan wali murid. "Setelah ada kesepakatan, data calon siswa penerima KJP akan diumumkan di sekolah satu pekan setelahnya," ujar Lasro.
Apabila tidak ada protes dari pihak mana pun, data calon penerima siswa KJP tersebut baru akan ditetapkan menjadi penerima KJP. Kemudian, wali murid baru mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kelurahan.
"Jadi, sekarang mekanismenya dibalik agar lebih fair. Kalau dulu kan, membuat SKTM dulu baru dapat KJP," kata Lasro.
Sekadar informasi, tahun ini DKI menganggarkan alokasi KJP sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.