"Perubahan mekanisme itu baru akan dilaksanakan di tahun 2015 mendatang. Kami butuh Pergub (peraturan gubernur) untuk melaksanakan itu," kata Lasro, kepada wartawan, di Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).
Perubahan mekanisme ini untuk meminimalkan kecurangan penerima KJP. Ia mengaku, selama penerapan KJP, banyak yang salah sasaran dan di luar pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 pasal 36 disebutkan bahwa permohonan dana hibah dan bansos diajukan tiap tahunnya.
Dana KJP ini merupakan dana bansos. Oleh sebab itu, kini pihaknya sedang melakukan pendataan dan verifikasi ulang penerima KJP.
"Walaupun sudah menerima KJP di tahun 2013, 2014 siswa harus tetap melakukan pengajuan dengan pelampiran SKTM," kata Lasro.
Mekanisme sebelumnya, dalam penyaluran KJP, para pelajar hanya menyerahkan SKTM dari pihak RT dan Kelurahan. Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.