Menurut dia, banyak terjadi penyimpangan pada penerima KJP. Para peserta didik, yang seharusnya menerima KJP, tetapi tidak terdaftar, dan begitu pula sebaliknya.
"Kan masih banyak penyimpangan data penerima (KJP). Jadi, sedang dilakukan pendataan ulang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Dia mengatakan, dengan demikian, yang dibutuhkan saat ini adalah SK gubernur. Hingga kini, dana KJP sebesar Rp 832 miliar belum dicairkan.
Pencairan itu terkendala imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mencairkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) selama pemilu legislatif dan presiden.
"Mungkin sistemnya yang mau diubah karena kemarin banyak penyimpangan data penerima KJP. Nanti coba dicek apa perlu SK gubernur atau tidak untuk mencairkan KJP," ujar Basuki.
Ia meminta para siswa penerima KJP untuk tidak resah menunggu dana KJP cair. Sebab, pihaknya sedang memproses pencairan dana KJP.
KPK pun telah mengizinkan Pemprov DKI mencairkan dana bansos untuk kebutuhan KJP. Anggaran KJP dalam APBD 2014 senilai Rp 832 miliar, dengan jumlah peserta didik 619.000 orang.
Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan ke para peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.