"Prinsipnya, uangnya sudah ada dan siap dari BPKD. Tinggal menunggu Dinas Pendidikan menyerahkan kelengkapan syaratnya," kata Endang, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Bahkan, ia mengklaim, setelah kelengkapan persyaratan diserahkan Dinas Pendidikan, maka BPKD dapat mencairkan dana KJP selama dua jam. "Dua jam cair. Untuk menjamin uang tersebut, harus dilengkapi kelengkapan proposal dari Dinas Pendidikan," kata Endang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dana bansos dan hibah tidak dicairkan selama pemilu legislatif dan presiden berlangsung. Hal itu diupayakan agar pencairan dana bansos dan hibah tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
KPK pun telah mengizinkan Pemprov DKI mencairkan dana bansos untuk kebutuhan KJP. Anggaran KJP dalam APBD 2014 senilai Rp 832 miliar, dengan jumlah peserta didik 619.000 orang.
Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan ke para peserta didik. Menurut APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah hingga Rp 1,2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.