"Harus dilihat apakah orangtua siswa penerima bantuan KJP masih merokok," ujar Heru, saat berbicara kepada para kepala sekolah tingkat SMA negeri se-Jakarta Utara, di SMA Negeri 13, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2014).
Pada pertemuan tersebut, Heru mengimbau kepada guru-guru agar menanyakan hal tersebut kepada murid- murid penerima KJP. Menurut dia, sering kali bantuan pemerintah melalui KJP masih tidak tepat sasaran.
"Satu sisi mereka meminta bantuan karena tidak mampu membiayai anaknya sekolah, tetapi di sisi lain malah mampu untuk membeli rokok," kata Heru.
Heru juga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta agar nama setiap siswa penerima KJP ditempel di majalah dinding (mading) sekolah. Jika kemudian ada siswa yang protes, Heru mengingatkan guru untuk memeriksa mekanisme dan persyaratan terhadap protes siswa tersebut.
KJP adalah bantuan personal biaya pendidikan bagi peserta didik, yang diberikan oleh pemerintah. Adapun persyaratan untuk mendapatkan KJP adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik, memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) atau nomor induk kependudukan (NIK), serta melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.