JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menyegel sebuah bangunan yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto mengatakan, bangunan tersebut disegel karena telah melakukan pelanggaran terkait perubahan tata ruang.
"Pelanggaran yang menyebabkan bangunan tersebut disegel dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk," kata Agung, dikutip dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen
Agung mengatakan, bangunan tersebut melakukan penambahan jarak bebas. Karena itu, pembangunannya kini dihentikan.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Kalau detail (seperti apa) kami belum bisa bicarakan," ujarnya.
Namun, kata Agung, pembangunan yang dihentikan bukan keseluruhan, melainkan hanya yang melanggar aturan.
"Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja, dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," ucap Agung.
Menanggapi penyegelan gedung itu, pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan MH, meminta Pemprov DKI memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Baca juga: Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan
Pasalnya, gedung tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga berdampak pada pembangunannya.
"Nasib gedung BPK gimana? Nah, harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kemarin ramai tuh enggak punya SLF. Jangan-jangan surat izinnya ada yang tidak beres. Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu kantor BPK," ujar Nanang.
Nanang berharap, penyegelan gedung itu dapat menjadi langkah Pemprov DMI dalam rangka menegakkan Perda tentang ketertiban umum.
"Pada prinsipnya penertiban gedung bermasalah itu bagus, Pemprov DKI toplah biar hak publik juga bisa mereka penuhi," kata Nanang.
Baca juga: Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.