Mereka datang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan terhadap ketiga orang guru tersebut berjalan selama sekitar 10 jam 30 menit.
Dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, mereka keluar dari unit PPA sekitar pukul 20.30. Meski telah berulang kali menjalani pemeriksaan, status hukum ketiganya masih sebagai saksi. Ketiganya pun masih membantah sebagai pelaku pencabulan.
"Pemeriksaan masih sebagai saksi. Dari kemarin pun belum ada bukti yang ditunjukan penyidik kepada saksi guru JIS. Bukti sampai saat ini masih berupa pengakuan anak kecil yang merupakan pengaduan," jelas Hotman di Mapolda Metro Jaya.
Dia melanjutkan, ketiga guru juga menolak kemungkinan adanya pemeriksaan medis terhadap mereka. Sebab, dia menuturkan, ketiganya bukan pelaku pencabulan yang perlu menjalani pemeriksaan medis.