Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipukuli "Debt Collector" sampai Cacat, Agustinus Somasi BNI 46

Kompas.com - 03/07/2014, 16:25 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang kartu kredit BNI 46, Agustinus Reinhard, sudah mengajukan somasi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BNI 46. Agustinus mengajukannya karena mengalami cacat permanen akibat perbuatan penagih utang tersebut.

"Somasi sudah kami kirimkan ke BNI 46 cabang Jakarta Barat, pada 17 Juni 2014 lalu," kata kuasa hukum Agustinus, Hizben Adnan di Annex Building, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2014).

Hizben mengatakan, dalam somasi tersebut, Agustinus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non-materiil sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, Agustinus juga meminta BNI 46 memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap kejadian yang menimpanya.

Hizben melanjutkan, tim kuasa hukum Agustinus telah mengirimkan surat dan memberi jangka waktu tujuh hari untuk menunggu balasan dari BNI 46 yang beralamat di Jalan Lada No 1 Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan dari BNI 46 terkait somasi tersebut.

Surat dikirimkan, menurut Hizben, karena tindakan penagih utang yang melakukan pemukulan tidak terlepas dari perintah yang diberikan oleh BNI 46.

"Karena dijelaskan juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh suruhannya adalah tanggung jawab pihak yang menyuruh," ujar Hizben.

Hizben menambahkan, tanggung jawab pidana ada pada penagih utang, sedangkan tanggung jawab perdata ada pada BNI 46. Apalagi, menurut Hizben, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Respon yang belum diterima Agustinus dan tim kuasa hukum membuat mereka akan mengirimkan somasi kedua dalam waktu dekat. Somasi kedua masih berisi tuntutan yang sama. 

"Kemungkinan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan kirim surat somasi kedua," katanya.

Hizben pun berharap ada tanggung jawab dari BNI dengan somasi kedua yang dikirimkan. Somasi kedua akan diberikan waktu 3 hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada niat baik dari BNI, lanjut Hizben, pihaknya akan mengajukan hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hizben pun mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak BNI untuk bisa membicarakan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com