Ismail kemudian memberi contoh kasus yang terjadi di daerah Sumur Batu. Di sana, ada sekitar 208 pemilih ganda. Diduga, semua warga itu memiliki Nomor Induk Kependudukan yang sama. Ismail mengatakan, KPU seharusnya bisa membuat DPT tambahan jika ada warga yang belum terdaftar. Namun, dia menyayangkan kenapa KPU tidak dapat menghapus DPT yang ganda itu.
Menurutnya, DPT ganda yang terjadi saat ini karena tidak adanya pembaruan data oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. Daftar pemilih yang ada pada saat Pemilihan Legislatif digunakan kembali pada Pemilihan Presiden. Seharusnya, ada pembaruan data baru untuk mencegah adanya DPT ganda tersebut.
Melihat kondisi seperti ini, Ismail mengaku tidak dapat berbuat banyak. Hampir setiap pemilu, permasalahan DPT ganda selalu muncul. “Saya tidak bisa melakukan tindakan. Tapi dari tiap pemilu masih begini saja masalahnya. Mucul lagi,” ujarnya.