Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sesuai jadwal, pemeriksaan dimulai pukul 10.00.
"Hari ini rencananya sesuai panggilan yang sudah dilayangkan, penyidik memeriksa ED. Namun, tadi datang surat keterangan dari pengacaranya yang menyatakan (ED) tidak bisa hadir," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Rikwanto, Elsa tidak hadir karena surat yang diberikan kepolisian terlalu mepet dengan waktu pemanggilan. "Alasannya, dia mengaku terlambat menerima surat panggilan. Padahal sudah ada tanda terima tanggal 8 dari JIS. Nanti kami lakukan panggilan kembali," ujar dia.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memanggil kembali Elsa sebagai saksi pencabulan yang menimpa sejumlah siswa TK, yakni AK, AL, dan DA. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya, Elsa pernah menjalani pemeriksaan serupa pada 23 Juni 2014 dan 2 Juli 2014.
Selain lima petugas kebersihan, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Kedua guru itu disangkakan melakukan pencabulan terhadap AK, AL, dan DA.
Neil yang merupakan warga negara Kanada, dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia, dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Saat Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Guru JIS Berada di Luar Kota