Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa polisi memang belum mencegah guru-guru tersebut untuk bepergian ke luar kota.
"Kami masih positive thinking, ada pengacara," kata Rikwanto, Jumat (11/7/2014). Menurut dia, polisi percaya manajemen JIS dengan didampingi tim pengacara akan bekerja sama dan memenuhi proses hukum yang tengah berlangsung.
Polisi akan memanggil guru tersebut sebagai tersangka pekan depan. "Rencananya minggu depan kami panggil sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Keduanya disangkakan melakukan pencabulan terhadap tiga siswa TK, yaitu AK, AL, dan DA.
Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Cabuli Muridnya, Guru JIS Berikan Obat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.