"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Ahok. Kami pertanyakan kok rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan masalah ini belum dilaksanakan juga. Padahal, kan Ahok terkenal tegas, kok malah sekarang tidak tegas," kata kuasa hukum HIPPWILS, Otto Hasibuan, di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Himpunan pedagang pasar ini diketuai oleh Willy Rentanzil dan mewadahi 357 pedagang lain. Surat yang mereka kirimkan kepada Basuki merupakan temuan dugaan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I.
Surat rekomendasi Ombudsman yang disebut Otto tersebut bernomor 007/REK/0542.2014/PBP-40/V/2014. Di dalamnya termuat beberapa rekomendasi dari lembaga itu berdasarkan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundangan, serta keterangan dan penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait.
Menurut Otto, surat kliennya kepada Basuki belum juga ditindaklanjuti. "Kami akan berikan waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada respons juga, kami bawa kasus ke pengadilan dengan membawa rekomendasi Ombudsman," kata dia. Otto menyebutkan, gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekarang kepemimpinan Basuki
Otto mengatakan, alasan mendesak dan kemungkinan menggugat Basuki terkait masalah Pasar HWI ini adalah karena saat ini Basuki yang menjadi pemimpin di DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, PD Pasar Jaya juga berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga gugatan pun sah dilayangkan ke pemimpin DKI.
Dalam surat rekomendasi Ombudsman, imbuh Otto, disebutkan pula desakan kepada Basuki untuk mengusut dugaan kerugian negara atas proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Graha Agung Utama, tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Otto mempersoalkan pula surat edaran dari PD Pasar Jaya tertanggal 18 September 2013 yang mengimbau para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke PT Graha Agung Utama Karya. Padahal, kata dia, Pasar HWI Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI. Seharusnya, tegas Otto, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya, bukan kepada developer.
"Pedagang menilai revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak berdasarkan atas aturan yang ada. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60 persen dari 357 pedagang harus setuju. Tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi, dan PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang," kata Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.