Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasar HWI, Basuki Diberi Waktu Sepekan Sebelum Diperkarakan

Kompas.com - 15/07/2014, 04:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberi waktu sepekan untuk merespons surat dari Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves tentang revitalisasi Pasar HWI itu. Bila tidak juga digubris, Basuki akan diperkarakan lewat dua pengadilan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Ahok. Kami pertanyakan kok rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan masalah ini belum dilaksanakan juga. Padahal, kan Ahok terkenal tegas, kok malah sekarang tidak tegas," kata kuasa hukum HIPPWILS, Otto Hasibuan, di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Himpunan pedagang pasar ini diketuai oleh Willy Rentanzil dan mewadahi 357 pedagang lain. Surat yang mereka kirimkan kepada Basuki merupakan temuan dugaan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I.

Surat rekomendasi Ombudsman yang disebut Otto tersebut bernomor 007/REK/0542.2014/PBP-40/V/2014. Di dalamnya termuat beberapa rekomendasi dari lembaga itu berdasarkan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundangan, serta keterangan dan penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut Otto, surat kliennya kepada Basuki belum juga ditindaklanjuti. "Kami akan berikan waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada respons juga, kami bawa kasus ke pengadilan dengan membawa rekomendasi Ombudsman," kata dia. Otto menyebutkan, gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sekarang kepemimpinan Basuki

Otto mengatakan, alasan mendesak dan kemungkinan menggugat Basuki terkait masalah Pasar HWI ini adalah karena saat ini Basuki yang menjadi pemimpin di DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, PD Pasar Jaya juga berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga gugatan pun sah dilayangkan ke pemimpin DKI.

Dalam surat rekomendasi Ombudsman, imbuh Otto, disebutkan pula desakan kepada Basuki untuk mengusut dugaan kerugian negara atas proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Graha Agung Utama, tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Otto mempersoalkan pula surat edaran dari PD Pasar Jaya tertanggal 18 September 2013 yang mengimbau para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke  PT Graha Agung Utama Karya. Padahal, kata dia, Pasar HWI Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI. Seharusnya, tegas Otto, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya, bukan kepada developer.

"Pedagang menilai revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak berdasarkan atas aturan yang ada. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60 persen dari 357 pedagang harus setuju. Tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi, dan PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang," kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com