Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Vonis, Dul Didampingi Dhani dan Maia

Kompas.com - 16/07/2014, 12:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Persidangan kasus kecelakaan yang melibatkan Dul di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu itu dimulai sekitar pukul 11.40 WIB.

Pantauan Kompas.com, Dul masuk ke ruang persidangan anak PN Jaktim dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Dul ditemani oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti, serta kuasa hukumnya. Selain itu, terlihat pula kakak Dul, Al, yang juga datang menemani adiknya untuk menjalani sidang pembacaan vonis.

Jalannya persidangan yang telah berlangsung sekitar 15 menit itu masih mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Selama persidangan, Dul yang duduk di kursi menghadap majelis hakim terlihat lebih sering tertunduk.

Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, sebelumnya menyatakan, Dul bertanya-tanya vonis apa yang akan diterimanya hari ini.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal kemudian di rumah sakit. Sembilan orang menjadi korban luka dari kejadian ini.

Dul sendiri mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta, pasca-kecelakaan.

Jaksa penuntut umum menuntut putra bungsu Dhani itu dengan dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, ia akan menjalani satu tahun penjara.

Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4, kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini yang terendah ialah satu tahun penjara, sementara maksimalnya ialah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com