Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Budi Mulya mengatakan, penggunaan OBU nantinya akan dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang melalui ruas jalur tersebut.
"Setiap kendaraan yang sudah terpasang OBU akan terpantau di jalan. Setiap yang melakukan pelanggaran akan tercatat melalui OBU-nya itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/7/2014).
Namun, penerapan OBU itu masih menyesuaikan data elektronik dari pengguna kendaraan atau electronic registration and identification (ERI) untuk setiap kendaraan di Jakarta. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita sendiri sedang lengkapi ERI, kemudian sesuai data dengan pihak Pemda," ujarnya.
Setelah penyesuaian ERI, lanjutnya, nantinya akan tercipta electronic law enforcement (ELE) yang digunakan sebagai bentuk penegakan hukum bila ERP sudah dijalankan.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawirayuda mengatakan, hingga saat ini belum ditetapkan bentuk penindakan penilangan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Proses hukumnya masih dirancang dan dibicarakan, termasuk dengan Pemda," ujarnya.
ERP direncanakan diterapkan pada Januari 2015. Namun, penerapan ERP telah diuji coba pada Selasa (15/7/2014) pagi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Uji coba dilakukan dengan menyinkronkan on-board unit (OBU) sebagai syarat dapat melintas jalur tersebut dan gerbang elektronik.
Rencananya, uji coba akan berlangsung selama tiga bulan mendatang. Adapun gerbang elektronik saat ini sudah dipasang di depan Gedung Panin Bank, Jalan Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.