Pengaturan tersebut termasuk membatasi siapa saja yang boleh berada di dalam maupun sekitar gedung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pengamanan di Gedung KPU akan dibagi menjadi empat ring. Ring pertama adalah di dalam Gedung KPU. Di tempat itu hanya undangan yang diperbolehkan masuk.
"Undangan diatur siapa yang diundang. KPU yang menentukan undangannya, bisa perwakilan pasangan calon, saksi, petugas KPU, petugas TPS. Ditambah undangan lainnya, bisa jadi pejabat negara," ujar Rikwanto, Selasa (22/7/2014).
Untuk undangan yang bisa masuk ke ring 1, imbuhnya, mereka akan diberi tanda pengenal (ID card) serta nama mereka sudah terdaftar.
Sementara itu, yang tidak memiliki tanda pengenal bisa berada di luar Gedung KPU, yakni di ring 2 (pelataran gedung) dan ring tiga yang terletak sekitar 50 sampai 70 meter dari Gedung KPU.
"Relawan pengikut bisa menyaksikan di luar, tetapi itu juga terdaftar. Di luar Gedung KPU, ada tenda dan TV besar untuk memonitor," ujarnya.
Selanjutnya, untuk relawan yang tidak terdaftar berada di sekeliling Gedung KPU, lanjut Rikwanto, dipersilakan berada di ring empat. Ring empat merupakan titik-titik relawan berkumpul di luar Gedung KPU, misalnya di Taman Suropati atau Bundaran HI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.