Mereka ditegur karena makan dan minum di dalam ruang sidang. “Kepada Bapak dan Ibu yang mau makan atau minum, silakan ke luar dulu. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sini,” ujar Hakim Amir Fauzi di Ruang Santika, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).
Teguran tersebut disampaikan sebelum Amir membacakan amar putusan perkara gugatan hasil seleksi kepala sekolah dan kepala puskesmas se-DKI Jakarta 2014.
Selain itu, teguran urusan makan dan minum, Amir juga mengingatkan peserta untuk mengaktifkan silent mode pada telepon seluler masing-masing.
“Mohon juga untuk semua handpone-nya di-silent sehingga sidang bisa berjalan lancar,” Amir menegaskan.
Amir Fauzi bersama Nur Akti dan Andry Asani menjadi hakim pada sidang gugatan hasil seleksi kepala sekolah dan kepala puskesmas se-DKI Jakarta 2014.
Sidang gugatan yang dilayangkan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut diadakan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pemprov DKI dan Kepala Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sebagai yang tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.