Rencananya sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/8/2014) besok di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. "Besok PT Buana Permata Hijau akan menggugat sertifikat. Sebelumnya pada 7 Agustus sudah dilakukan sidang pertama, namun pihak tergugat yaitu BPN tidak hadir," kata perwakilan dari PT Buana Permata Hijau Andres Gomez Napitupulu, Rabu (13/8/2014).
Menurut Andre kemungkinan besar pada sidang kedua pihak BPN Jakarta Utara akan hadir. Adapun, kata dia, gugatan yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta dan BPN Jakarta Utara untuk memperjelas atas terbitnya dua Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta di atas lahan sengketa eks Taman BMW untuk proyek pembangunan stadion.
"Gugatan ini juga untuk masukan buat Gubernur Jokowi dan Wagub Ahok agar bisa mereformasi internal dan mereformasi mental pejabat DKI yang bobrok," ujarnya.
Sebelumnya PT Buana Permata Hijau dan beberapa masyarakat sekitar Stadion BMW mengungkapkan bahwa masalah pembebasan tanah belum sepenuhnya selesai. Selain itu, ada beberapa hektare tanah yang belum dituntaskan Pemprov DKI Jakarta.
Dari total 26,5 hektare tanah, masih ada yang belum selesai yakni sekitar 11,5 hektare. Salah satu pihak yang memiliki tanah tersebut adalah PT Buana Permata Hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.