"Berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, di mana sehari sebelum kejadian, pelaku ditagih utang oleh korban sebanyak 15.000," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, ketika dihubungi, Jumat (15/8/2014).
Siswo mengatakan setelah ditagih utangnya, John langsung membayar. Namun, John sakit hati dan malah berniat membunuh Maryanto. Pada malam berikutnya, John sengaja bermain di warnet Maryanto hingga pukul 02.00, Kamis kemarin.
Saat itu, hanya tinggal John dan Maryanto di dalam warnet. Melihat kesempatan itu, John langsung memanfaatkannya. Dia masuk ke kamar Maryanto dan menghabisi nyawanya dengan setrika listrik. [Baca: Sebelum Tewas, Maryanto Mengaku Pernah Diancam Pelanggan Warnetnya].
Setelah membunuh, John juga mengambil uang yang ada di atas meja Maryanto. Uang yang diambil John sebesar Rp 5 juta. Kemudian, John melarikan diri ke daerah Cibitung.
Akibat perbuatannya, John dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, juncto 365 KUHP tentang perampokan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.