"Mengenai kasus SMA 9, berkas perkara dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Agar lebih fokus penyelidikan di sana, sebagai TKPnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/8/2014).
Rikwanto mengatakan, tindakan asusila, yang berupa pencopotan kancing serta aksi coret-coret seragam CE oleh seniornya lantaran pakaian korban yang dinilai minim, tergolong perkara ringan. Rikwanto mengatakan, sekolah dapat melakukan mediasi antara orangtua CE dan orangtua pelaku tindak asusila.
"Mereka masih sekolah, masih punya masa depan," kata Rikwanto.
Kendati demikian, upaya mediasi tak membuat proses hukum berhenti. Rikwanto mengatakan, polisi tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Orangtua CE pernah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polda Metro Jaya pada 15 Agustus silam. Pasal yang digunakan adalah Pasal 82 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 281 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.