Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Heran, Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Kurungan

Kompas.com - 26/08/2014, 08:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban Guntur Bumi, Afriady Putra, mempertanyakan tuntutan jaksa kepada Guntur Bumi, atau Muhammad Susilo Wibowo, yang hanya empat bulan. Dia mempertanyakan efek jera yang akan didapat suami Puput Melati jika hanya dituntut selama itu.

Menurut Afriady, ada beberapa aspek yang seharusnya tidak membuat Guntur Bumi mendapat hukuman seringan itu. Menurut dia, seharusnya hukuman diberikan di atas satu tahun.

"Guntur Bumi tidak seharusnya diringankan hukumannya. Selama sidang kemarin dia beberapa kali berbohong dan tidak berkata jujur. Guntur Bumi juga tidak merasa bersalah (atas perbuatannya)," ujar Afriady saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2014) pagi.

Afriady menuturkan bahwa Guntur Bumi memang sudah memenuhi haknya mengganti rugi seluruh kerugian korban. Namun, di samping itu, Guntur Bumi sudah menyebabkan masyarakat menjadi resah karena praktiknya yang palsu. Belum lagi masih banyak korban lain yang belum melapor.

Sidang lanjutan kasus penipuan oleh Guntur Bumi dijadwalkan akan digelar kembali besok, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan pekan depannya, Rabu (3/9/2014) adalah putusan akhir dari sidang Guntur Bumi.

"Kita lihat saja, dia (Guntur Bumi) masih merasa benar atau tidak," tutur Afriady.

Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam pasal tersebut, ancaman penjara dituliskan maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Megapolitan
Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Megapolitan
PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

Megapolitan
Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Megapolitan
Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Megapolitan
Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com