Hal tersebut dikatakannya lantaran sejumlah WNA diketahui memiliki izin tinggal yang tidak sesuai dengan laporan atas kunjungan kepada pihaknya, seperti memiliki dua atau lebih pekerjaan atau jabatan, bahkan mendirikan perusahaan hanya dengan memegang izin kunjungan.
"Laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti, bukan semata-mata untuk menindak, tapi kami ingin melindungi hak-hak WNA selama tinggal di Indonesia," kata dia, beberapa waktu lalu.
Pelanggaran tersebut diungkapkannya seperti halnya kasus yang menimpa ketiga WNA yang menjadi model toko fashion online di Jakarta Selatan, yakni Natalia Kucinska (21) WN Polandia, Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia dan Meen Teraniti (24) WN Thailand. Ketiganya yang hanya memiliki izin kunjungan diketahui telah melanggar Pasal 122 A UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjadi model di Indonesia.
"Berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian per tanggal 27 Agustus 2014 lalu, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap toko online Z. Ketiga WNA yang memiliki visa kunjungan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud serta tujuan visa on arrival, izin kunjungannya," jelasnya.
Karena telah melanggar peraturan keimigrasian, ungkapnya, ketiganya diancam dengan Pasal 122 A UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.