Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Ahok, akan memberikan sanksi kepada guru terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Saya ingin (guru) turun golongan untuk ke depannya," ucap Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Ahok mengatakan, apabila golongan untuk pegawai negeri sipil itu diturunkan tetapi yang bersangkutan tidak berkelakuan baik, ia mengancam akan memecat guru tersebut.
"Kalau turun golongan masih macam-macam pecat saja. Kalau dia tidak benar pecat saja. Sudah dua tahun loh kita, tinggal tiga tahun lagi," ujar Ahok.
Menurut Ahok, selama menjadi pejabat di DKI Jakarta, sudah seharusnya PNS mengetahui batasan-batasan di Pemprov DKI Jakarta. Kalau ingin hidup nyaman di Jakarta, kata Ahok, semua harus tertib.
Siang tadi, orangtua korban penganiayaan SMAN 3 Afriand Caesary Al-Irhami, Arif Setiadi dan Diana Dewi, mendatangi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di ruang tamu kantor Wagub, Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Keduanya, didampingi enam orang dari Gerakan Nasional Anti-Bullying (Genab), berharap pejabat Pemerintah DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan mengawal kasus kekerasan tersebut.
Mereka menilai vonis 1 tahun 6 bulan dan masa percobaan selama 2 tahun terhadap terdakwa tidak sebanding dengan penganiayaan yang menewaskan anaknya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.