"Belum ada SK pemecatan dari kepala sekolah. Surat pengunduran diri juga belum kami terima. Nah, itu dia yang saya nggak ngerti, kenapa ada isu ini. Tadi kan sudah dikatakan kalau kami ingin rangkul mereka kembali," kata Agus Purwanto di SMK Arjuna, Jalan Pitara Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (5/9/2014).
Agus mengakui bahwa yayasannya akan menerapkan sistem penggajian yang baru. Dalam sistem baru tersebut, penghitungan gaji terdiri dari tiga komponen, yaitu honor mengajar, honor jam berdiri, dan insentif kedatangan tepat waktu.
Honor jam berdiri adalah gaji yang dihitung dari jumlah jam mengajar per hari dikalikan Rp 10.000.
"Sebenarnya, perubahan ini untuk peningkatan kesejahteraan guru. Peningkatan kesejahteraan tentu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, kan? Kalau saya hitung-hitung, dengan sistem yang baru ini, gaji bisa meningkat satu setengah kali lipat kok," kata Agus.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Sumarali, satu dari dua belas guru yang akan keluar dari SMK Arjuna, sudah sebulan ini gajinya belum dibayarkan.
"Saya seminggu mengajar 19 jam. Harusnya, sebulan saya dapat 19 x 4 x 10.000, tetapi ini cuma dapat Rp 200.000," kata Sumarali yang mengajar olahraga selama dua tahun di SMK Arjuna.
Sebelumnya diberitakan, para siswa SMK Arjuna, Depok, berunjuk rasa di sekolah, Jumat (5/9/2014). Mereka menuntut dua wakil kepala sekolah mundur karena dianggap menjadi penyebab pengunduran diri 12 guru mereka. [Baca: 12 Guru Hengkang, Murid SMK Arjuna Depok Unjuk Rasa]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.